Selamat Datang Di Halaman Resmi DPRK Keerom
Data Berita | |||
---|---|---|---|
![]() Sejarah Hari Buruh di Indonesia Keerom:2025-04-30/ Kontributor:Loqman (01 Mei 2025) Di Indonesia, sejarah Hari Buruh berawal dari terjadinya sebuah pemberontakan besar di Jambi pada tahun 1916. Peristiwa ini membuat pihak kolonial Belanda kewalahan dan hanya mampu menanganinya dengan mengerahkan polisi serta tentara kolonial secara besar-besaran. Kejadian ini membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk meningkatkan perjuangan mereka. Mereka menuntut pengurangan pajak, kenaikan upah, hingga perbaikan kondisi hidup lainnya, serta tuntutan terhadap hak-hak demokratis sebagai bagian dari perjuangan menuju kemerdekaan. Menanggapi situasi ini, pemerintah kolonial berusaha meredam pergerakan politik rakyat dengan membentuk Kemudian, sejumlah organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, serta Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia membentuk sebuah aliansi yang disebut Konsentrasi Radikal pada tahun 1918. Gabungan serikat buruh ini menggelar aksi mogok massal pada 1 Mei 1918, sebagai bentuk perlawanan lanjutan. Inilah pertama kalinya Hari Buruh Internasional diperingati oleh rakyat Indonesia, dan juga merupakan peringatan Hari Buruh pertama yang terjadi di kawasan Asia. Setelah itu, serikat-serikat buruh terus memperingati Hari Buruh dengan berbagai kegiatan hingga tahun 1926. Namun, mulai tahun 1927 hingga menjelang masa kemerdekaan, Hari Buruh menjadi sulit diperingati. Hal ini disebabkan oleh kebijakan represif pemerintah kolonial terhadap organisasi politik, serta penangkapan aktivis buruh oleh pemerintahan pendudukan Jepang. Barulah pada tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Buruh. Ini menjadi momen pertama bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia untuk merayakan Hari Buruh di era kemerdekaan, yang didukung penuh oleh Pemerintah Indonesia. Pada tahun 1948, Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa tanggal 1 Mei, setiap buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Artinya, UU tersebut mengakui tanggal 1 Mei sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh atau Hari Buruh. Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. |
Berikan Komentar
Berita Pilihan |
When scrolling, the navigation stays at the top of the page. This is the end of the static navigation demo.